BABINSA KORAMIL 14/MADUKARA HADIRI SOSIALISASI BEA CUKAI PENCEGAHAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Madukara
BANJARNEGARA – Babinsa 14/Madukara kodim 0704/Banjarnegara Korem 071/Wijayakusuma menghadiri pelaksanaan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kabupaten Banjarnegara bertempat di Lapangan desa Rakitan kecamatan Madukara kabupaten Banjarnegara. Minggu(9-6-2024)
Kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kabupaten Banjarnegara bertempat di Lapangan desa Rakitan tersebut dihadiri oleh Kepala Disbarbud Banjarnegara Bapak Dedi restioko ST ,Kabiroisda provinsi Jateng Ibu Eni lestari ST MT ,Babinsa 14/Madukara Kopda Nor kholis,Kades desa Rakitan Bapak nisran beserta perangkat.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Banjarnegara dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Babinsa Koramil 14/Madukara Kopda Nor kholis mengatakan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Bia cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” Pungkasnya.
What's Your Reaction?