Danramil 14/Madukara Hadiri Acara Sosialisasi Bidang Hukum Serta Pembentukan Desa Restorative Justice Th 2023

Madukara

Danramil 14/Madukara Hadiri Acara Sosialisasi Bidang Hukum Serta Pembentukan Desa Restorative Justice Th 2023

Banjarnegara – Danramil 14/Madukara, Kodim 0604/Banjarnegara. Kapten Inf Imam Haryitno menghadiri acara Sosialisasi Bidang Hukum serta Pembentukan Desa Restorative Justice Th 2023 bertempat di Aulla Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegra, Senin  (11/12/2023).

Guna memberikan pemahaman tentang keadilan restorative (RJ) di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Banjarnegara mengadakan sosialisasi hukum dan pembentukan Desa Keadilan Restoratif.    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Desa Restorative Justice agar dapat menjadi pelopor untuk menanamkan nilai-nilai keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Danramil 14/Madukara Kapten Inf Imam Haryitno mengatakan “Kampung Keadilan Restoratif dapat menjadi sarana untuk sosialisasi tentang keadilan restoratif agar penyelesaian permasalahan pidana tidak selalu berakhir di pengadilan tetapi dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga penegakan hukum selain memberikan kepastian hukum juga akan lebih mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi korban, masyarakat maupun pelaku,” ucap Danramil 14/Madukara 

Adapun maksud pembentukan Desa Keadilan Restoratif agar dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Sementara tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Perlu dijelaskan bahwa pembentukan Kampung Keadilan Restoratif bukan dimasudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan,” tegasnya.

“Ada beberapa manfaat penerapan keadilan restoratif diantaranya membuka ruang partisipasi masyarakat tentang keadilan yang diinginkan, mengefektifkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta mengurangi over crowded di rutan atau lembaga permasyarakatan,” tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow